Tampilkan postingan dengan label 066. Kitab Hukum Hudud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 066. Kitab Hukum Hudud. Tampilkan semua postingan
066. Kitab Hukum Hudud
66.1/6274. Telah menceritakan kepada kamiYahya bin Bukairtelah menceritakan kepada kamiAl LaitsdariUqaildariIbnu SyihabdariAbu bakr bin AbdurrahmandariAbu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, tidaklah ia meminum khamr ketika meminumnya ia dalam keadaan beriman, dan tidaklah ia merampas suatu rampasan yang berharga dan menjadi daya tarik manusia dalam keadaan beriman.Dan dariIbnu SyihabdariSa'id bin MusayyabdanAbu SalamahdariAbu Hurairahdari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits semisal, tanpa menyertakan kalimat rampasan.
(HR Bukhari: 6274)
Hadits Shahih Bukhari No: 6274
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَعَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ إِلَّا النُّهْبَةَ
66.1/6274. Telah menceritakan kepada kamiYahya bin Bukairtelah menceritakan kepada kamiAl LaitsdariUqaildariIbnu SyihabdariAbu bakr bin AbdurrahmandariAbu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, tidaklah ia meminum khamr ketika meminumnya ia dalam keadaan beriman, dan tidaklah ia merampas suatu rampasan yang berharga dan menjadi daya tarik manusia dalam keadaan beriman.Dan dariIbnu SyihabdariSa'id bin MusayyabdanAbu SalamahdariAbu Hurairahdari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits semisal, tanpa menyertakan kalimat rampasan.
(HR Bukhari: 6274)
066. Kitab Hukum Hudud
66.2/6275. Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah dari Anas bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -sedang lewat jalur periwayatan lain-Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abi Iyas telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memukul peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar pernah mencambuknya sebanyak empat puluh kali.
(HR Bukhari: 6275)
Hadits Shahih Bukhari No: 6275
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرَبَ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ
66.2/6275. Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah dari Anas bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -sedang lewat jalur periwayatan lain-Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abi Iyas telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memukul peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar pernah mencambuknya sebanyak empat puluh kali.
(HR Bukhari: 6275)
066. Kitab Hukum Hudud
66.3/6276. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab dari Ayyub dari Ibnu Abi Mulaikah dari Uqbah bin Al Harits mengatakan, Nuaiman atau Ibnu Nuiman didatangkan karena minum khamar, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan orang-orang yang berada dirumah untuk memukuli. Kata Uqbah; mereka pun memukuli dan aku diantara yang memukuli dengan sandal.
(HR Bukhari: 6276)
Hadits Shahih Bukhari No: 6276
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ جِيءَ بِالنُّعَيْمَانِ أَوْ بِابْنِ النُّعَيْمَانِ شَارِبًا فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ بِالْبَيْتِ أَنْ يَضْرِبُوهُ قَالَ فَضَرَبُوهُ فَكُنْتُ أَنَا فِيمَنْ ضَرَبَهُ بِالنِّعَالِ
66.3/6276. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab dari Ayyub dari Ibnu Abi Mulaikah dari Uqbah bin Al Harits mengatakan, Nuaiman atau Ibnu Nuiman didatangkan karena minum khamar, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan orang-orang yang berada dirumah untuk memukuli. Kata Uqbah; mereka pun memukuli dan aku diantara yang memukuli dengan sandal.
(HR Bukhari: 6276)
066. Kitab Hukum Hudud
66.4/6277. Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Wuhaib bin Khalid dari Ayyub dari Abdullah bin Abi Mulaikah dari Uqbah bin Al Harits bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah diserahi Nu'aiman atau Ibnu Nu'aiman yang ketika itu dalam keadaan mabuk, beliau merasa keberatan, sehingga beliau menyuruh orang-orang yang berada dirumah untuk memukulinya, dan mereka memukulinya dengan pelepah kurma, sandal dan aku diantara yang memukulinya.
(HR Bukhari: 6277)
Hadits Shahih Bukhari No: 6277
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِنُعَيْمَانَ أَوْ بِابْنِ نُعَيْمَانَ وَهُوَ سَكْرَانُ فَشَقَّ عَلَيْهِ وَأَمَرَ مَنْ فِي الْبَيْتِ أَنْ يَضْرِبُوهُ فَضَرَبُوهُ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَكُنْتُ فِيمَنْ ضَرَبَهُ
66.4/6277. Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Wuhaib bin Khalid dari Ayyub dari Abdullah bin Abi Mulaikah dari Uqbah bin Al Harits bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah diserahi Nu'aiman atau Ibnu Nu'aiman yang ketika itu dalam keadaan mabuk, beliau merasa keberatan, sehingga beliau menyuruh orang-orang yang berada dirumah untuk memukulinya, dan mereka memukulinya dengan pelepah kurma, sandal dan aku diantara yang memukulinya.
(HR Bukhari: 6277)
066. Kitab Hukum Hudud
66.5/6278. Telah menceritakan kepada kami Muslim telah menceritakan kepada kami Hisyam telah menceritakan kepada kami Qotadah dari Anas, dia menuturkan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjilid peminum khamer dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar menjilid sebanyak empat puluh kali.
(HR Bukhari: 6278)
Hadits Shahih Bukhari No: 6278
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَلَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ
66.5/6278. Telah menceritakan kepada kami Muslim telah menceritakan kepada kami Hisyam telah menceritakan kepada kami Qotadah dari Anas, dia menuturkan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjilid peminum khamer dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar menjilid sebanyak empat puluh kali.
(HR Bukhari: 6278)
066. Kitab Hukum Hudud
66.6/6279. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Abu Dhamrah Anas dari Yazid bin Al Had dari Muhammad bin Ibrahim dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diserahi seseorang yang minum khamar. Lantas beliau berujar: "pukullah dia". Abu Hurairah berkata; maka diantara kami ada yang memukulnya dengan dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya dan ada yang memukul dengan pakaiannya. Tatkala selesai, sebagian orang ada yang berkata; 'Kiranya Allah menghinakanmu! ' maka Nabi bersabda: "Janganlah kalian mengatakan yang demikian, janganlah kalian membantu setan memperdayakannya!"
(HR Bukhari: 6279)
Hadits Shahih Bukhari No: 6279
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ أَنَسٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ قَالَ اضْرِبُوهُ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ فَمِنَّا الضَّارِبُ بِيَدِهِ وَالضَّارِبُ بِنَعْلِهِ وَالضَّارِبُ بِثَوْبِهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ أَخْزَاكَ اللَّهُ قَالَ لَا تَقُولُوا هَكَذَا لَا تُعِينُوا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ
66.6/6279. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Abu Dhamrah Anas dari Yazid bin Al Had dari Muhammad bin Ibrahim dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diserahi seseorang yang minum khamar. Lantas beliau berujar: "pukullah dia". Abu Hurairah berkata; maka diantara kami ada yang memukulnya dengan dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya dan ada yang memukul dengan pakaiannya. Tatkala selesai, sebagian orang ada yang berkata; 'Kiranya Allah menghinakanmu! ' maka Nabi bersabda: "Janganlah kalian mengatakan yang demikian, janganlah kalian membantu setan memperdayakannya!"
(HR Bukhari: 6279)
066. Kitab Hukum Hudud
66.7/6280. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Abu Hashin aku mendengar Umair bin Sa'id an Nakha'i mengatakan; aku mendengar Ali bin Abi Thalib radliallahu 'anhu mengatakan; 'Aku tidak merasa menyesal jika menegakkan hukuman atas seseorang lantas dia meninggal, kecuali peminum khamar, sebab kalaulah dia meninggal, aku harus membayar diyatnya, yang demikian karena Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tidak menyunnahkannya.'
(HR Bukhari: 6280)
Hadits Shahih Bukhari No: 6280
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا أَبُو حَصِينٍ سَمِعْتُ عُمَيْرَ بْنَ سَعِيدٍ النَّخَعِيَّ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَا كُنْتُ لِأُقِيمَ حَدًّا عَلَى أَحَدٍ فَيَمُوتَ فَأَجِدَ فِي نَفْسِي إِلَّا صَاحِبَ الْخَمْرِ فَإِنَّهُ لَوْ مَاتَ وَدَيْتُهُ وَذَلِكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَسُنَّهُ
66.7/6280. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Abu Hashin aku mendengar Umair bin Sa'id an Nakha'i mengatakan; aku mendengar Ali bin Abi Thalib radliallahu 'anhu mengatakan; 'Aku tidak merasa menyesal jika menegakkan hukuman atas seseorang lantas dia meninggal, kecuali peminum khamar, sebab kalaulah dia meninggal, aku harus membayar diyatnya, yang demikian karena Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tidak menyunnahkannya.'
(HR Bukhari: 6280)
066. Kitab Hukum Hudud
66.8/6281. Telah menceritakan kepada kami Makki bin Ibrahim dari Al Ju'aid dari Yazid bin Hushaifah dari As Sa`ib bin Yazid mengatakan; Pernah kami diserahi pemabok dimasa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, dimasa pemerintahan Abu bakar dan diawal-awal pemerintahan Umar, lantas kami mencambukinya dengan tangan, sandal, dan pakaian kami, hingga ketika diakhir-akhir kepemerintahan Umar, dia mencambuknya sebanyak empat puluh kali cambukan hingga jika ia masih membangkang dan fasiq, Umar mencambuknya delapan puluh kali.
(HR Bukhari: 6281)
Hadits Shahih Bukhari No: 6281
حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْجُعَيْدِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُصَيْفَةَ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ كُنَّا نُؤْتَى بِالشَّارِبِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِمْرَةِ أَبِي بَكْرٍ وَصَدْرًا مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ فَنَقُومُ إِلَيْهِ بِأَيْدِينَا وَنِعَالِنَا وَأَرْدِيَتِنَا حَتَّى كَانَ آخِرُ إِمْرَةِ عُمَرَ فَجَلَدَ أَرْبَعِينَ حَتَّى إِذَا عَتَوْا وَفَسَقُوا جَلَدَ ثَمَانِينَ
66.8/6281. Telah menceritakan kepada kami Makki bin Ibrahim dari Al Ju'aid dari Yazid bin Hushaifah dari As Sa`ib bin Yazid mengatakan; Pernah kami diserahi pemabok dimasa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, dimasa pemerintahan Abu bakar dan diawal-awal pemerintahan Umar, lantas kami mencambukinya dengan tangan, sandal, dan pakaian kami, hingga ketika diakhir-akhir kepemerintahan Umar, dia mencambuknya sebanyak empat puluh kali cambukan hingga jika ia masih membangkang dan fasiq, Umar mencambuknya delapan puluh kali.
(HR Bukhari: 6281)
066. Kitab Hukum Hudud
66.9/6282. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepadaku Al Laits mengatakan, telah menceritakan kepadaku Khalid bin Yazid dari Sa'id bin Abi Hilal dari Zaid bin Aslam dari ayahnya dari Umar bin khattab, ada seorang laki-laki dimasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Shallallahu'alaihiwasallam namanya Abdullah, dia dijuluki keledai, ia suka membuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mencambuknya karena ia mabuk. Suatu hari ia ditangkap lagi dan Nabi memerintahkan agar dia dicambuk. Lantas salah seorang sahabat berujar; 'Ya Allah, laknatilah dia, betapa sering ia ketangkap, ' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "janganlah kalian melaknat dia, demi Allah, setahuku dia mencintai Allah dan rasul-Nya."
(HR Bukhari: 6282)
Hadits Shahih Bukhari No: 6282
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلًا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ اسْمُهُ عَبْدَ اللَّهِ وَكَانَ يُلَقَّبُ حِمَارًا وَكَانَ يُضْحِكُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ جَلَدَهُ فِي الشَّرَابِ فَأُتِيَ بِهِ يَوْمًا فَأَمَرَ بِهِ فَجُلِدَ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ اللَّهُمَّ الْعَنْهُ مَا أَكْثَرَ مَا يُؤْتَى بِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْعَنُوهُ فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ إِنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
66.9/6282. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepadaku Al Laits mengatakan, telah menceritakan kepadaku Khalid bin Yazid dari Sa'id bin Abi Hilal dari Zaid bin Aslam dari ayahnya dari Umar bin khattab, ada seorang laki-laki dimasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Shallallahu'alaihiwasallam namanya Abdullah, dia dijuluki keledai, ia suka membuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mencambuknya karena ia mabuk. Suatu hari ia ditangkap lagi dan Nabi memerintahkan agar dia dicambuk. Lantas salah seorang sahabat berujar; 'Ya Allah, laknatilah dia, betapa sering ia ketangkap, ' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "janganlah kalian melaknat dia, demi Allah, setahuku dia mencintai Allah dan rasul-Nya."
(HR Bukhari: 6282)
066. Kitab Hukum Hudud
66.10/6283. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Anas bin 'Iyadh telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Had dari Muhammad bin Ibrahim dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, mengatakan; seorang pemabuk dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi menyuruhnya untuk dicambuk. Diantara kami ada yang memukulnya dengan tangan, diantara kami ada yang memukulnya dengan sandal, dan diantara kami ada yang memukulnya dengan pakaiannya. Tatkala selesai, ada seorang sahabat mengatakan; 'sekiranya Allah menghinakan dia! ' Kontan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menjerumuskan kawan kalian!."
(HR Bukhari: 6283)
Hadits Shahih Bukhari No: 6283
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ حَدَّثَنَا ابْنُ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَكْرَانَ فَأَمَرَ بِضَرْبِهِ فَمِنَّا مَنْ يَضْرِبُهُ بِيَدِهِ وَمِنَّا مَنْ يَضْرِبُهُ بِنَعْلِهِ وَمِنَّا مَنْ يَضْرِبُهُ بِثَوْبِهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ رَجُلٌ مَا لَهُ أَخْزَاهُ اللَّهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَكُونُوا عَوْنَ الشَّيْطَانِ عَلَى أَخِيكُمْ
66.10/6283. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Anas bin 'Iyadh telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Had dari Muhammad bin Ibrahim dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, mengatakan; seorang pemabuk dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi menyuruhnya untuk dicambuk. Diantara kami ada yang memukulnya dengan tangan, diantara kami ada yang memukulnya dengan sandal, dan diantara kami ada yang memukulnya dengan pakaiannya. Tatkala selesai, ada seorang sahabat mengatakan; 'sekiranya Allah menghinakan dia! ' Kontan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menjerumuskan kawan kalian!."
(HR Bukhari: 6283)
066. Kitab Hukum Hudud
66.11/6284. Telah menceritakan kepadaku Amru bin Ali telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dawud telah menceritakan kepada kami Fudhail bin Ghazwan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman."
(HR Bukhari: 6284)
Hadits Shahih Bukhari No: 6284
حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
66.11/6284. Telah menceritakan kepadaku Amru bin Ali telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dawud telah menceritakan kepada kami Fudhail bin Ghazwan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman."
(HR Bukhari: 6284)
066. Kitab Hukum Hudud
66.12/6285. Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh bin Ghiyats telah menceritakan kepadaku ayahku Telah menceritakan kepada kami Al A'masy mengatakan; aku mendengar Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Allah melaknat si pencuri telur sehingga tangannya dipotong, dan Allah melaknat si pencuri tali hingga dipotong tangannya. Al A'masy mengatakan, para sahabat berpendapat bahwa yang dimaksud telur disini adalah besi dan yang dimaksud tali adalah jika senilai beberapa dirham.
(HR Bukhari: 6285)
Hadits Shahih Bukhari No: 6285
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ قَالَ الْأَعْمَشُ كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّهُ بَيْضُ الْحَدِيدِ وَالْحَبْلُ كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّهُ مِنْهَا مَا يَسْوَى دَرَاهِمَ
66.12/6285. Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh bin Ghiyats telah menceritakan kepadaku ayahku Telah menceritakan kepada kami Al A'masy mengatakan; aku mendengar Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Allah melaknat si pencuri telur sehingga tangannya dipotong, dan Allah melaknat si pencuri tali hingga dipotong tangannya. Al A'masy mengatakan, para sahabat berpendapat bahwa yang dimaksud telur disini adalah besi dan yang dimaksud tali adalah jika senilai beberapa dirham.
(HR Bukhari: 6285)
066. Kitab Hukum Hudud
66.13/6286. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyainah dari Az Zuhri dari Abu Idris Al Khaulani dari Ubadah bin Ash Shamit radliallahu 'anhu mengatakan; kami disisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di sebuah majlis, beliau bersabda: Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzinah, beliau membacakan ayat ini semuanya, maka siapa diantara kalian yang menunaikannya maka pahalanya dari Allah, dan barangsiapa yang melanggarnya kemudian dihukum, maka hukuman itu sebagai penebus dosanya, dan barangsiapa yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya, maka Allah akan mengampuni jika Dia berkehendak, dan Allah akan menyiksanya, jika berkehendak.
(HR Bukhari: 6286)
Hadits Shahih Bukhari No: 6286
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَقَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ كُلَّهَا فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
66.13/6286. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyainah dari Az Zuhri dari Abu Idris Al Khaulani dari Ubadah bin Ash Shamit radliallahu 'anhu mengatakan; kami disisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di sebuah majlis, beliau bersabda: Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzinah, beliau membacakan ayat ini semuanya, maka siapa diantara kalian yang menunaikannya maka pahalanya dari Allah, dan barangsiapa yang melanggarnya kemudian dihukum, maka hukuman itu sebagai penebus dosanya, dan barangsiapa yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya, maka Allah akan mengampuni jika Dia berkehendak, dan Allah akan menyiksanya, jika berkehendak.
(HR Bukhari: 6286)
066. Kitab Hukum Hudud
66.14/6287. Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah telah menceritakan kepada kami 'Ashim bin Ali telah menceritakan kepada kami 'Ashim bin Muhammad dari Waqid bin Muhammad, aku mendengar Ayahku mengatakan; 'Abdullah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika haji wada'; ketahuilah, bulan apa yang kalian ketahui yang paling mulia? Para sahabat menjawab; 'bulan kita ini, ' Nabi bertanya: ketahuilah, negeri mana yang kalian ketahui paling mulia? Para sahabat menjawab; 'negeri kita ini.' Nabi bertanya; ketahuilah, hari apa yang kalian ketahui paling mulia? Para sahabat menjawab; 'Hari kita ini.' Nabi melanjutkan; Sesungguhnya Allah tabaaraka wata'ala telah mengharamkan atas kalian darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian, kecuali dengan haknya, sebagaimana kehormatan hari kalian ini, negeri kalian ini, dan bulan kalian ini, bukankah telah kusampaikan? (Nabi mengulangi pertanyaannya tiga kali). Semua pertanyaannya, di jawab oleh para sahabat dengan; 'Benar.' kemudian Nabi meneruskan: celakalah kalian -atau- binasalah kalian, jangan sampai kalian sepeninggalku kembali menjadi kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.
(HR Bukhari: 6287)
Hadits Shahih Bukhari No: 6287
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ وَاقِدِ بْنِ مُحَمَّدٍ سَمِعْتُ أَبِي قَالَ عَبْدُ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَلَا أَيُّ شَهْرٍ تَعْلَمُونَهُ أَعْظَمُ حُرْمَةً قَالُوا أَلَا شَهْرُنَا هَذَا قَالَ أَلَا أَيُّ بَلَدٍ تَعْلَمُونَهُ أَعْظَمُ حُرْمَةً قَالُوا أَلَا بَلَدُنَا هَذَا قَالَ أَلَا أَيُّ يَوْمٍ تَعْلَمُونَهُ أَعْظَمُ حُرْمَةً قَالُوا أَلَا يَوْمُنَا هَذَا قَالَ فَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَدْ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا كُلُّ ذَلِكَ يُجِيبُونَهُ أَلَا نَعَمْ قَالَ وَيْحَكُمْ أَوْ وَيْلَكُمْ لَا تَرْجِعُنَّ بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
66.14/6287. Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah telah menceritakan kepada kami 'Ashim bin Ali telah menceritakan kepada kami 'Ashim bin Muhammad dari Waqid bin Muhammad, aku mendengar Ayahku mengatakan; 'Abdullah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika haji wada'; ketahuilah, bulan apa yang kalian ketahui yang paling mulia? Para sahabat menjawab; 'bulan kita ini, ' Nabi bertanya: ketahuilah, negeri mana yang kalian ketahui paling mulia? Para sahabat menjawab; 'negeri kita ini.' Nabi bertanya; ketahuilah, hari apa yang kalian ketahui paling mulia? Para sahabat menjawab; 'Hari kita ini.' Nabi melanjutkan; Sesungguhnya Allah tabaaraka wata'ala telah mengharamkan atas kalian darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian, kecuali dengan haknya, sebagaimana kehormatan hari kalian ini, negeri kalian ini, dan bulan kalian ini, bukankah telah kusampaikan? (Nabi mengulangi pertanyaannya tiga kali). Semua pertanyaannya, di jawab oleh para sahabat dengan; 'Benar.' kemudian Nabi meneruskan: celakalah kalian -atau- binasalah kalian, jangan sampai kalian sepeninggalku kembali menjadi kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.
(HR Bukhari: 6287)
066. Kitab Hukum Hudud
66.15/6288. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Uqail dari Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah radliallahu 'anha, mengatakan; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tidak pernah diberi tawaran untuk memilih dua perkara, melainkan beliau memilih yang paling ringan selama tidak mengandung dosa, namun jika mengandung dosa, beliau adalah manusia yang paling jauh darinya. Demi Allah, beliau tidak pernah marah karena kepentingan pribadi, dan jika kehormatan Allah dilanggar, beliau marah karenanyaan."
(HR Bukhari: 6288)
Hadits Shahih Bukhari No: 6288
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ مَا خُيِّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَأْثَمْ فَإِذَا كَانَ الْإِثْمُ كَانَ أَبْعَدَهُمَا مِنْهُ وَاللَّهِ مَا انْتَقَمَ لِنَفْسِهِ فِي شَيْءٍ يُؤْتَى إِلَيْهِ قَطُّ حَتَّى تُنْتَهَكَ حُرُمَاتُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمُ لِلَّهِ
66.15/6288. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Uqail dari Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah radliallahu 'anha, mengatakan; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tidak pernah diberi tawaran untuk memilih dua perkara, melainkan beliau memilih yang paling ringan selama tidak mengandung dosa, namun jika mengandung dosa, beliau adalah manusia yang paling jauh darinya. Demi Allah, beliau tidak pernah marah karena kepentingan pribadi, dan jika kehormatan Allah dilanggar, beliau marah karenanyaan."
(HR Bukhari: 6288)
066. Kitab Hukum Hudud
66.16/6289. Telah menceritakan kepada kami Abul Walid telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibn Syihab dari 'Urwah dari Aisyah, bahwa Usamah pernah mengajak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdialog untuk memberi keringanan terhadap seorang wanita, maka Nabi bersabda: "hanyasanya telah binasa orang-orang sebelum, mereka menegakkan hukuman kepada orang-orang yang lemah, dan meninggalkan hukuman bagi orang bangsawan, Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, jika Fathimah melakukan hal itu, aku potong tangannya."
(HR Bukhari: 6289)
Hadits Shahih Bukhari No: 6289
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أُسَامَةَ كَلَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي امْرَأَةٍ فَقَالَ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا يُقِيمُونَ الْحَدَّ عَلَى الْوَضِيعِ وَيَتْرُكُونَ الشَّرِيفَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ فَعَلَتْ ذَلِكَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
66.16/6289. Telah menceritakan kepada kami Abul Walid telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibn Syihab dari 'Urwah dari Aisyah, bahwa Usamah pernah mengajak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdialog untuk memberi keringanan terhadap seorang wanita, maka Nabi bersabda: "hanyasanya telah binasa orang-orang sebelum, mereka menegakkan hukuman kepada orang-orang yang lemah, dan meninggalkan hukuman bagi orang bangsawan, Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, jika Fathimah melakukan hal itu, aku potong tangannya."
(HR Bukhari: 6289)
066. Kitab Hukum Hudud
66.17/6290. Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah radliallahu 'anha; bahwa orang-orang Qurasy diresahkan seorang wanita bani Makhzum yang mencuri. kemudian mereka berujar; 'tidak ada yang bisa bicara dengan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan tidak ada yang berani (mengutarakan masalah ini) kepadanya selain Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' Akhirnya Usamah berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tetapi Rasulullah bertanya; apakah kamu hendak memberikan syafa'at (pembelaan) dalam salah satu perkara had (hukuman) Allah? kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: Wahai manusia, hanyasanya orang-orang sebelum kalian tersesat karena, sesungguhnya mereka jika mencuri orang terhormat mereka membiarkannya, namun jika yang mencurinya orang lemah, mereka menegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, kalaulah Fathimah binti Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam mencuri, niscaya Muhammad yang memotong tangannya.
(HR Bukhari: 6290)
Hadits Shahih Bukhari No: 6290
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّتْهُمْ الْمَرْأَةُ الْمَخْزُومِيَّةُ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا مَنْ يُكَلِّمُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا ضَلَّ مَنْ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ الضَّعِيفُ فِيهِمْ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرَقَتْ لَقَطَعَ مُحَمَّدٌ يَدَهَا
66.17/6290. Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah radliallahu 'anha; bahwa orang-orang Qurasy diresahkan seorang wanita bani Makhzum yang mencuri. kemudian mereka berujar; 'tidak ada yang bisa bicara dengan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan tidak ada yang berani (mengutarakan masalah ini) kepadanya selain Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' Akhirnya Usamah berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tetapi Rasulullah bertanya; apakah kamu hendak memberikan syafa'at (pembelaan) dalam salah satu perkara had (hukuman) Allah? kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: Wahai manusia, hanyasanya orang-orang sebelum kalian tersesat karena, sesungguhnya mereka jika mencuri orang terhormat mereka membiarkannya, namun jika yang mencurinya orang lemah, mereka menegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, kalaulah Fathimah binti Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam mencuri, niscaya Muhammad yang memotong tangannya.
(HR Bukhari: 6290)
066. Kitab Hukum Hudud
66.18/6291. telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari 'Amrah dari 'Aisyah mengatakan; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; Tangan pencuri dipotong jika senilai seperempat dinar keatas. Hadits ini diperkuat oleh Abdurrahman bin Khalid dan Ibnu Akhi Az Zuhri dan Ma'mar dari Az Zuhri.
(HR Bukhari: 6291)
Hadits Shahih Bukhari No: 6291
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا تَابَعَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ وَابْنُ أَخِي الزُّهْرِيِّ وَمَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ
66.18/6291. telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari 'Amrah dari 'Aisyah mengatakan; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; Tangan pencuri dipotong jika senilai seperempat dinar keatas. Hadits ini diperkuat oleh Abdurrahman bin Khalid dan Ibnu Akhi Az Zuhri dan Ma'mar dari Az Zuhri.
(HR Bukhari: 6291)
066. Kitab Hukum Hudud
66.19/6292. Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abi Uwais dari Ibnu Wahb dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Zubair dan 'Amrah dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "tangan pencuri dipotong jika curian senilai seperempat dinar."
(HR Bukhari: 6292)
Hadits Shahih Bukhari No: 6292
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَعَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبُعِ دِينَارٍ
66.19/6292. Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abi Uwais dari Ibnu Wahb dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Zubair dan 'Amrah dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "tangan pencuri dipotong jika curian senilai seperempat dinar."
(HR Bukhari: 6292)
Langganan:
Postingan (Atom)